Perkembangan teknologi digital telah mengubah paradigma transaksi konvensional menjadi perdagangan elektronik (e-commerce) yang menuntut pembaruan asas-asas hukum perdata, khususnya asas itikad baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan penerapan asas itikad baik dalam sengketa perdata e-commerce serta merekonstruksinya sebagai dasar perlindungan hukum bagi konsumen di era digital. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menelaah KUHPerdata, UUPK, UU ITE, dan PP PMSE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas itikad baik mengalami pergeseran dari norma moral menjadi prinsip hukum operasional yang menuntut tanggung jawab pelaku usaha digital melalui transparansi informasi, penyimpanan rekam transaksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Rekonstruksi ini memperluas fungsi asas itikad baik sebagai instrumen perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan standar perilaku pelaku usaha digital serta penguatan sistem Online Dispute Resolution (ODR) nasional untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif dan berkeadilan di era ekonomi digital.
Copyrights © 2025