Provinsi Aceh berhasil keluar dari keterpurukan ekonomi pasca bencana tsunami 2004 dengan mencatat pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada periode 2006-2009, bahkan melampaui rata-rata nasional. Namun, pertumbuhan tersebut tidak didukung oleh kekuatan ekonomi riil, melainkan oleh masuknya dana rehabilitasi dan rekonstruksi dalam skala besar dari APBN, bantuan internasional, dan organisasi non-pemerintah. Berakhirnya fase rehabilitasi dan rekonstruksi menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga sektor pertambangan, pertanian, dan Perkebunan khususnya kelapa sawit kembali diposisikan sebagai motor pembangunan ekonomi Aceh. Strategi ini memunculkan paradoks pembangunan karena ekspansi sektor berbasis lahan mendorong terjadinya deforestasi dan degradasi ekologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis paradoks antara pertumbuhan ekonomi dan deforestasi di Provinsi Aceh serta menilai prioritas penerapan asas kehati-hatian dan pencegahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan Aceh belum mengoptimalkan penerapan asas kehati-hatian dan pencegahan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko lingkungan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025