Fenomena trial by social media menjadi isu penting dalam sistem peradilan modern karena berpotensi menggeser prinsip fundamental, khususnya asas praduga tak bersalah, melalui pembentukan opini publik yang prematur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh fenomena tersebut terhadap eksistensi asas praduga tak bersalah serta mengkaji upaya hakim dalam merespon fenomena tersebut di tengah perkembangan media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa trial by social media berdampak signifikan terhadap persepsi publik dan berpotensi memengaruhi independensi peradilan, meskipun secara normatif tidak memiliki kekuatan pembuktian. Dalam praktiknya, hakim tetap dituntut menjaga asas praduga tak bersalah, namun dalam batas tertentu dapat mempertimbangkan opini publik yang berkembang di media sosial secara selektif dan terverifikasi sebagai bagian dari penguatan keyakinan hakim. Kesimpulannya, diperlukan keseimbangan antara keterbukaan dinamika digital dan konsistensi terhadap prinsip hukum agar integritas sistem peradilan tetap terjaga di era digital.
Copyrights © 2026