Penelitian ini membahas Penerapan prinsip freedom of navigation dalam konteks penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982. Sebagai negara kepulauan, Indonesia berkewajiban menjamin hak lintas damai bagi kapal asing melalui wilayah perairannya, sejalan dengan pengakuan atas status negara kepulauan, Rumusan masalah yang di pakain yaitu, 1. Bagaimanakah hubungan antara prinsip freedom of navigation dengan prinsip kedaulatan negara? 2. Bagaimana implementasi freedom of navigation dalam penetapan alur laut kepulauan Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan Pengaturan kapal asing menurut Hukum Internasional yang Melintasi Antar Negara. Bahan hukum yang digunakan yaitu a)United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, b)Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Kepulauan c) PP Nomor 37 tahun 2008 tentang daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia. Bahan hukum primer dikumpulkan dengan metode inventarisasi peraturan perundang- undangan dan atau pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Prinsip freedom of navigation dan kedaulatan negara saling melengkapi namun berpotensi menimbulkan ketegangan. Freedom of navigation memberi hak kapal asing melintasi perairan internasional dan wilayah tertentu negara pantai secara damai, sementara kedaulatan memberi hak eksklusif bagi negara untuk mengatur wilayahnya. Negara seperti Indonesia harus menyeimbangkan hak kedaulatannya dengan kewajiban menjamin kebebasan navigasi sesuai UNCLOS 1982 dan Implementasi freedom of navigation di Indonesia tercermin dalam penetapan ALKI berdasarkan PP No. 37 Tahun 2002 dan Pasal 53 UNCLOS 1982. ALKI merupakan jalur resmi untuk pelayaran dan penerbangan internasional melalui wilayah kepulauan Indonesia. Jalur ini menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, sambil tetap memenuhi kewajiban menjamin lalu lintas damai kapal asing.
Copyrights © 2026