Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara hukum kewarisan Islam dan praktik pembagian warisan di masyarakat Bukik Sikumpa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, melalui pendekatan sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan tokoh agama, pihak KUA, tokoh adat, serta masyarakat yang pernah terlibat dalam pembagian warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian warisan di masyarakat Bukik Sikumpa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan Islam. Masyarakat lebih banyak menggunakan sistem adat, musyawarah keluarga, dan kebiasaan turun-temurun dalam menentukan pembagian warisan. Faktor utama yang menyebabkan kesenjangan tersebut adalah kuatnya pengaruh adat Minangkabau yang menganut sistem matrilineal, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum waris Islam, keinginan menjaga hubungan kekeluargaan, adanya amanah orang tua sebelum meninggal dunia, serta pertimbangan kondisi ekonomi ahli waris. Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan hukum dipengaruhi oleh budaya, nilai sosial, dan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi hukum kewarisan Islam secara lebih intensif agar masyarakat dapat memahami dan menerapkan hukum waris Islam tanpa mengabaikan nilai-nilai adat dan kekeluargaan yang hidup dalam masyarakat Minangkabau.
Copyrights © 2026