Pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan strategi reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani. Penelitian deskriptif kualitatif ini bertujuan menganalisis implementasi komitmen organisasi dalam pembangunan ZI di Pengadilan Negeri Bengkulu. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam (hakim hingga PPNPN), observasi, dan studi dokumentasi, lalu dianalisis menggunakan teknik reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kerangka analisis menggunakan model implementasi kebijakan George C. Edwards III yang mencakup empat variabel: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparatur memiliki pemahaman mendalam tentang ZI yang melampaui formalitas. Kepemimpinan transformasional menjadi katalis utama melalui keteladanan, pengawasan di PTSP, dan evaluasi berkala. Komitmen pegawai bergeser dari kepatuhan formal menjadi kesadaran sukarela (Organizational Citizenship Behavior), diperkuat oleh budaya kerja digital (e-Court dan e-Berpadu) serta kontrol sosial antarkaryawan. Tantangan berupa resistensi awal digitalisasi dari aparatur senior berhasil dimitigasi melalui pelatihan persuasif. Secara keseluruhan, implementasi komitmen organisasi berjalan sangat efektif dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan serta transparansi peradilan.
Copyrights © 2026