Perundungan siber (cyberbullying) di lingkungan sekolah dasar di Indonesia kini berkembang menjadi ancaman serius seiring dengan tingginya penetrasi internet sejak usia dini. Studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis urgensi, kerangka integrasi konseptual, dan strategi implementasi internalisasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) seperti hak atas martabat pribadi, perlindungan dari kekerasan, dan hak atas privasi. Melalui pembelajaran kewarganegaraan digital (digital citizenship) guna mencegah perundungan siber di sekolah dasar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus sosio-pedagogis dan tinjauan literatur sistematis (systematic literature review). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan perundungan siber tidak dapat mengandalkan pencapaian akademik kognitif siswa semata, melainkan menuntut penguatan perilaku etis di ruang digital yang terintegrasi dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila. Strategi intervensi dirancang melalui model Digital Citizenship Character Habituation (DCCH) berbasis proyek pembuatan poster digital yang menyasar ranah kognitif, afektif, dan konatif secara utuh. Selain itu, kolaborasi ekologis antara guru kelas sebagai fasilitator di sekolah dan orang tua sebagai pengawas aktivitas digital di rumah menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan ekosistem siber yang aman dan humanis bagi siswa sekolah dasar.
Copyrights © 2026