Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika berdasarkan perspektif kriminologi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam upaya penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (socio-legal) dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi kepustakaan terhadap empat narasumber yang terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Staf Pengamanan, dan dua narapidana kasus narkotika. Data dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu dipengaruhi oleh dua kategori faktor utama. Faktor internal meliputi ketergantungan atau kecanduan, tekanan psikologis berupa stres dan kejenuhan selama menjalani masa pidana, serta lemahnya kontrol diri. Faktor eksternal meliputi pengaruh pergaulan negatif antar narapidana, koneksi dengan jaringan narkotika di luar lapas, dan keterbatasan jumlah petugas pengawasan. Ditinjau dari perspektif kriminologi, penyalahgunaan narkotika ini dapat dijelaskan melalui Teori Asosiasi Diferensial (Sutherland) yang memandang perilaku kriminal sebagai hasil proses belajar sosial, serta Teori Kontrol Sosial yang menekankan peran ikatan sosial dan pengawasan dalam mencegah perilaku menyimpang. Hambatan dalam penanggulangan meliputi ketimpangan rasio petugas dengan narapidana (7 petugas untuk 734 narapidana), modus penyelundupan narkotika yang terus berkembang, serta rendahnya motivasi sebagian warga binaan dalam mengikuti program rehabilitasi. Meskipun demikian, hasil tes urine yang dilaksanakan bekerja sama dengan BNN dan BNP pada April 2026 menunjukkan seluruh narapidana dinyatakan negatif narkotika, yang membuktikan efektivitas upaya preventif yang telah dilakukan.
Copyrights © 2026