Gaya hidup konsumtif yang berbenturan dengan lonjakan harga kebutuhan pokok akibat inflasi mendorong masyarakat mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang secara instan, salah satunya lewat judi online. Menggunakan media elektronik dan jaringan internet, bisnis haram ini merebak hingga ke tingkat kecamatan dan memicu dampak destruktif yang masif, termasuk kehancuran bahtera rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menggambarkan secara mendalam fenomena mengenai peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Solear dalam menangani, memitigasi, dan menekan angka perceraian akibat judi online, baik melalui fungsi preventif maupun kuratif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap implementasi Peraturan/Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Binwin Catin). Hasil analisis menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman menunjukkan bahwa efektivitas peran KUA Solear dalam membentengi ketahanan keluarga sangat dipengaruhi oleh aspek struktur hukum kelembagaan, ketegasan substansi hukum regulasi, serta budaya hukum masyarakat setempat terhadap bahaya siber perjudian.
Copyrights © 2026