Perkembangan layanan kesehatan berbasis komunitas mendorong meningkatnya praktik keperawatan mandiri yang menuntut perawat memiliki kompetensi klinis, pemahaman regulasi, serta kesiapan menghadapi risiko hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi perawat praktik mandiri di Mojokerto terhadap risiko hukum dalam praktik keperawatan mandiri serta mengidentifikasi kebutuhan penguatan kompetensi hukum dan regulatif. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain cross-sectional. Sampel penelitian berjumlah 36 perawat praktik mandiri di wilayah Mojokerto yang dipilih menggunakan teknik total sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner terstruktur yang mengukur persepsi mengenai batas kewenangan, dokumentasi, standar operasional prosedur (SOP), risiko hukum, dan kebutuhan pelatihan. Analisis data dilakukan secara deskriptif menggunakan distribusi frekuensi dan persentase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden memahami regulasi praktik mandiri (83,3%), mengetahui batas kewenangan profesional (94,4%), dan menyadari pentingnya dokumentasi serta penerapan SOP sebagai upaya mitigasi risiko hukum (≥90%). Sebagian besar responden juga menilai praktik mandiri memiliki risiko hukum tinggi dan membutuhkan pelatihan tambahan terkait aspek hukum dan etika keperawatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perawat praktik mandiri di Mojokerto memiliki kesadaran hukum yang baik, namun masih memerlukan penguatan kompetensi melalui pelatihan berkelanjutan, peningkatan literasi hukum, dan dukungan regulatif dari organisasi profesi serta pemangku kepentingan untuk menjamin keamanan praktik dan perlindungan hukum profesional.
Copyrights © 2026