Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kebijakan penghapusan denda dan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB di Kota Sukabumi. Variabel independen dalam penelitian ini yaitu kebijakan penghapusan denda (X1) dan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (X2), sedangkan variabel dependen yaitu kesadaran wajib pajak (Y). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Sukabumi. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling dengan jumlah responden sebanyak 221 responden. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada wajib pajak PBB. Data penelitian dianalisis menggunakan bantuan IBM SPSS Statistics melalui uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, analisis regresi linear berganda, uji t, uji F, dan koefisien determinasi (R²). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penghapusan denda berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB di Kota Sukabumi dengan nilai signifikansi sebesar <0,001. Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB di Kota Sukabumi dengan nilai signifikansi sebesar <0,001. Secara simultan, kebijakan penghapusan denda dan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB di Kota Sukabumi dengan nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,776 atau 77,6%. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan penghapusan denda dan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB di Kota Sukabumi.
Copyrights © 2026