Kesetaraan gender menjadi bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia. Konstitusi sebagai landasan perlindungan mewujudkan kesetaraan gender dengan menjamin hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan. Secara normatif (das sollen), negara telah menyediakan kerangka hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan hak perempuan. Namun, dalam tataran empiris (das sein), efektivitas perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan yang bersifat struktural dan kultural, sehingga belum sepenuhnya mampu menghadirkan keadilan substantif bagi perempuan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana konstitusi diterapkan dalam pemenuhan hak perempuan pada realitasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, serta berbagai literatur akademik yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa konstitusi telah mengatur mengenai kesetaraan gender berdasarkan prinsip nondiskriminasi, begitu pun dengan undang-undang turunannya. Tak hanya itu, dalam ranah internasional, Indonesia telah meratifikasi CEDAW menjadi Undang-Undang (UU) nasional. Meskipun demikian, implementasinya di lapangan masih mengalami permasalahan seperti budaya patriarki yang masih kuat, keterbatasan akses dalam keterwakilan, serta tindak kekerasan yang kerap dialami perempuan. Kesimpulannya, pemerintah memiliki peran penting sebagai perumus kebijakan dan penegak hukum. Selain itu, perlu diadakan kerja sama dengan masyarakat untuk menegakkan hukum, dan keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia dengan tetap berpedoman pada konstitusi.
Copyrights © 2026