Artikel ini membahas pemikiran Amir Syarifuddin mengenai hukum kewarisan Islam di Indonesia dalam konteks masyarakat yang plural dengan keberadaan hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata. Amir Syarifuddin menegaskan bahwa ketentuan faraidh yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah tetap menjadi dasar utama pembagian warisan. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi sosial, adat, serta prinsip keadilan dan kemaslahatan. Melalui kajiannya terhadap sistem pewarisan masyarakat Minangkabau, ia menjelaskan bahwa pewarisan harta pusaka tinggi yang bersifat komunal tidak bertentangan dengan syariat Islam karena memiliki fungsi sosial yang berbeda dengan harta warisan pribadi. Selain itu, Amir Syarifuddin menekankan pentingnya musyawarah dan kesepakatan para ahli waris setelah masing-masing mengetahui haknya menurut syariat, sehingga pembagian warisan dapat dilakukan secara adil tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan. Pemikirannya memberikan kontribusi penting dalam harmonisasi antara hukum Islam dan hukum adat serta menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia.
Copyrights © 2026