Pemikiran hukum kewarisan Islam klasik sering kali dinilai bias gender dan kurang kontekstual terhadap dinamika sosial modern, khususnya mengenai pembagian hak waris perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengonstruksi pemikiran metodologis Fazlur Rahman mengenai reformasi hukum kewarisan Islam berdasarkan kajian literatur pada artikel-artikel ilmiah terbitan 2010–2025. Metode penelitian yang digunakan adalah literature review secara kualitatif dengan menganalisis data sekunder dari 15 jurnal terindeks yang mengkaji pemikiran Fazlur Rahman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gagasan utama Rahman bertumpu pada metode Double Movement (Gerak Ganda) yang membedakan antara legal-spesifik teks Al-Qur'an dan ideal-moral yang dikandungnya. Implikasi metodologi ini memunculkan rekonstruksi hukum waris kontemporer yang menekankan keadilan sosial, termasuk formulasi pembagian waris 1:1 antara laki-laki dan perempuan pada kondisi sosial-ekonomi tertentu serta keadilan bagi ahli waris nonmuslim. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa reorientasi hukum waris dari pendekatan tekstual menuju kontekstual merupakan keniscayaan demi mewujudkan kemaslahatan umat di era modern.
Copyrights © 2026