Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam keluarga yang terjadi dalam perkawinan tidak tercatat, akibat hukum perkawinan tidak tercatat terhadap pertanggungjawaban pidana, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 116/Pid.B/2025/PN BIR. Permasalahan muncul karena Pasal 367 KUHP tidak memberikan penjelasan secara tegas mengenai status pasangan yang menikah secara agama tetapi belum tercatat oleh negara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pencurian pada dasarnya diatur dalam Pasal 362 KUHP lama dan Pasal 476 KUHP baru, sedangkan pencurian dalam keluarga diatur secara khusus dalam Pasal 367 KUHP lama dan Pasal 481 KUHP baru. Perkawinan tidak tercatat menimbulkan ketidakjelasan status hukum suami istri dan harta bersama yang berdampak pada penerapan unsur tindak pidana pencurian. Analisis terhadap Putusan Nomor 116/Pid.B/2025/PN BIR menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang menggunakan isbat nikah sebagai dasar penerapan Pasal 367 KUHP dinilai belum tepat karena bertentangan dengan asas legalitas dan asas tempus delicti. Pada saat tindak pidana terjadi, perkawinan para pihak belum memperoleh pengakuan negara sehingga pengecualian penuntutan dalam Pasal 367 KUHP seharusnya tidak dapat diterapkan.
Copyrights © 2026