Penelitian ini ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh persepsi kemudahan dan persepsi kemanfaatan Coretax System terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah dalam melakukan transformasi digital administrasi perpajakan melalui penerapan Coretax System guna meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Meskipun sistem tersebut telah diterapkan, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih menghadapi berbagai tantangan sehingga diperlukan penelitian mengenai faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif kausal. Populasi penelitian adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Makassar Utara, dengan jumlah sampel sebanyak 100 responden yang ditentukan menggunakan rumus Slovin. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner, sedangkan analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda dengan bantuan program Statistical Package for the Social Sciences (SPSS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi kemudahan dan persepsi kemanfaatan Coretax System berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, baik secara parsial maupun simultan. Persepsi kemudahan memperoleh nilai t-hitung sebesar 2,411 (sig. 0,018<0.05), sedangkan persepsi kemanfaatan memperoleh nilai t-hitung sebesar 5,853 (sig. 0,000<0,05). Secara simultan, kedua variabel menghasilkan nilai F-hitung sebesar 42,301 (sig. 0,000) dengan nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,644, yang menunjukkan bahwa 64,4% variasi kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh persepsi kemudahan dan persepsi kemanfaatan Coretax System.
Copyrights © 2026