Kepatuhan pajak kendaraan bermotor menentukan kemampuan pemerintah daerah mengubah potensi pajak menjadi penerimaan aktual. Penelitian ini menganalisis hubungan persepsi tarif pajak dan persepsi sanksi pajak dengan kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang dilaporkan sendiri oleh responden di Kabupaten Grobogan. Penelitian menggunakan desain kuantitatif potong lintang dengan data kuesioner berskala Likert dari 45 responden yang dipilih melalui purposive sampling. Analisis utama menggunakan regresi linear berganda berdasarkan penskoran awal instrumen. Ketahanan hasil diperiksa menggunakan galat baku robust HC3, bootstrap nonparametrik dengan 10.000 replikasi, dan analisis sensitivitas melalui pembalikan skor satu item sanksi yang berarah negatif. Pada model utama, persepsi tarif pajak tidak berhubungan signifikan dengan skor kepatuhan yang dilaporkan sendiri (B = −0,179; p = 0,240), sedangkan persepsi sanksi pajak menunjukkan hubungan positif (B = 0,351; p = 0,002). Model menjelaskan 22,0% variasi skor kepatuhan. Namun, hubungan persepsi sanksi tidak lagi signifikan ketika galat baku robust HC3 digunakan (p = 0,088). Setelah item negatif dibalik, koefisien sanksi tetap positif (B = 0,270; p = 0,035), tetapi model simultan tidak memenuhi ambang signifikansi 5% (p = 0,059), dan hasil robust tetap tidak signifikan. Temuan menunjukkan bahwa hubungan persepsi sanksi dengan kepatuhan bersifat positif, tetapi belum stabil terhadap pilihan penskoran dan metode inferensi. Persepsi tarif secara konsisten tidak signifikan. Hasil harus dipandang sebagai bukti awal karena ukuran sampel kecil, purposive sampling, heterogenitas isi item, dan efek plafon pada skor kepatuhan, serta keterbatasan generalisasi hasil penelitian.
Copyrights © 2026