Wakaf memiliki potensi strategis untuk mendukung keberlanjutan pembiayaan pendidikan Islam, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi kendala legalitas aset dan stabilitas produktivitas pengelolaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kontribusi hasil wakaf sektor pertanian di Yayasan Pendidikan Raudlatul Ulum (YPRU), Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, terhadap keberlanjutan pendidikan madrasah, sekaligus mengkaji tantangan pengelolaannya melalui kerangka maqāṣid syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data dihimpun melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi di lapangan, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta diuji keabsahannya melalui triangulasi sumber antara ketua yayasan, pengelola wakaf, kepala madrasah, dan laporan keuangan tahunan yayasan. Hasil penelitian menunjukkan YPRU mengelola lahan wakaf pertanian seluas 5 hektare yang ditanami tebu, padi, dan kelapa melalui skema bagi hasil garapan bersama warga sekitar. Pada tahun buku 2024–2025, pengelolaan tersebut menghasilkan pendapatan Rp351.700.000 dari hasil tebu, yang dialokasikan untuk subsidi operasional madrasah, pembangunan sarana-prasarana, kesejahteraan guru dan pengurus, serta bagi hasil bagi penggarap. Ditinjau dari indikator operasional maqāṣid syariah, praktik ini memenuhi aspek hifz al-mal pada sisi produktivitas ekonomi dan transparansi pencatatan, tetapi belum memenuhi aspek legalitas aset karena akta ikrar wakaf dan sertifikat Badan Pertanahan Nasional belum diterbitkan. Pada aspek hifz al-din, pengelolaan sejalan dengan larangan riba dan barang haram, meskipun rincian nisbah bagi hasil belum sepenuhnya tergali sehingga disarankan menjadi fokus penelitian memadukan produktivitas ekonomi, kepatuhan syariah, dan kepastian legalitas aset secara bersamaan lanjutan. Penelitian ini menegaskan bahwa tata kelola wakaf pendidikan yang berkelanjutan perlu.
Copyrights © 2026