Praktik greenwashing semakin berkembang seiring meningkatnya tuntutan terhadap penerapan industri hijau dan pembangunan berkelanjutan. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena perusahaan menyampaikan klaim lingkungan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga berpotensi melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan menganalisis posisi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di tengah praktik greenwashing, mengidentifikasi celah regulasi dalam sistem hukum Indonesia, serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi anti-greenwashing yang komprehensif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan doktrinal melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak atas lingkungan hidup telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengaturan mengenai greenwashing masih bersifat parsial dan belum mengatur secara tegas definisi, standar pembuktian, mekanisme pengawasan, maupun sanksi hukum. Kondisi tersebut menimbulkan celah hukum yang menghambat perlindungan konsumen, penegakan hukum lingkungan, dan pencapaian pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi anti-greenwashing yang komprehensif untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Copyrights © 2026