Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh badan usaha dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan mengkaji upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja. Sebagai instrumen krusial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kepatuhan badan usaha menjadi syarat mutlak keberlanjutan perlindungan kesehatan pekerja. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan ketidakpatuhan yang merugikan hak konstitusional tenaga kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi badan usaha di Kabupaten Buleleng meliputi keterlambatan pembayaran iuran, penunggakan total, serta praktik tidak mendaftarkan seluruh tenaga kerja (pendaftaran parsial). Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun berbagai instrumen hukum telah dioptimalkan, efektivitas penegakan kepatuhan masih terhambat oleh lemahnya koordinasi antarinstansi dan kurangnya efek jera sanksi administratif.
Copyrights © 2026