Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Sistem Akuntansi Keuangan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem akuntansi keuangan daerah memiliki peran penting dalam menghasilkan informasi keuangan yang berkualitas sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian, serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kasus. Pendekatan tersebut dipilih untuk memberikan gambaran secara mendalam mengenai implementasi sistem akuntansi keuangan yang diterapkan pada BPKAD. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara dengan pihak-pihak terkait, serta dokumentasi terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan sistem akuntansi keuangan dan penyusunan laporan keuangan daerah. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif dengan membandingkan praktik yang diterapkan dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Sistem Akuntansi Keuangan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah secara umum telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Implementasi sistem tersebut telah mendukung proses pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, hingga penyajian laporan keuangan secara sistematis dan andal. Meskipun demikian, masih diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan pengendalian internal agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2026