Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali implementasi manajemen risiko pada organisasi publik melalui analisis perbandingan antara standar internasional ISO 31000:2018 dan regulasi domestik PP No. 60 Tahun 2008. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis komparatif dokumen, penelitian ini mengeksplorasi transformasi peran manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan Indonesia sebagai pelopor sektor publik. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun regulasi nasional menekankan aspek kepatuhan legal dan akuntabilitas, pengadopsian standar global memberikan fleksibilitas teknis yang diperlukan untuk memperkuat efektivitas organisasi. Terjadi pergeseran paradigma dari manajemen risiko sebagai alat kontrol administratif menjadi penunjang kinerja strategis dan safety net dalam pengambilan keputusan. Temuan penelitian mengungkap bahwa upaya integrasi kedua instrumen ini melalui pendekatan Enterprise Risk Management (ERM) dan penguatan budaya risiko secara kolektif merupakan kunci keberhasilan mitigasi risiko di sektor publik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi berkelanjutan antara kebijakan nasional dan praktik terbaik global guna menghadapi kompleksitas tata kelola pemerintahan modern.
Copyrights © 2023