Jurnal Supremasi hukum
Vol. 1 No. 1 (2026): Jurnal Supremacy of Law

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PEMBATALAN SEPIHAK PERJANJIAN ELEKTRONIK OLEH PLATFORM MARKETPLACE

Lukman Hakim (universitas pamulang)
Risna Menda L. Siregar (universitas pamulang)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2026

Abstract

Perkembangan perdagangan berbasis  sistem  elektronik  telah mendorong  lahirnya berbagai bentuk perjanjian bisnis digital antara platform marketplace dan pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi pembatalan sepihak perjanjian elektronik oleh platform marketplace yang merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak pelaku usaha dalam kontrak elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik pembatalan sepihak perjanjian elektronik oleh platform marketplace. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak perjanjian elektronik bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak, asas itikad baik, serta ketentuan perlindungan   konsumen   sebagaimana   diatur   dalam   KUH   Perdata,   Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang ITE. Selain itu, penggunaan klausula baku yang memberi kewenangan sepihak kepada platform berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan serta penegasan tanggung jawab hukum platform marketplace guna menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi pelaku usaha. 

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Description

Jurnal Supremasi hukum adalah jurnal yang membahas seputar publikasi kajian Ilmu Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Internasional menggunakan sistem Open Jurnal System (OJS). Adapun ruang lingkup Fokus pada kajian Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Pajak, Hukum ...