Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan kelompok yang memerlukan perlindungan khusus karena kondisi psikologis, emosional, dan sosialnya masih berada dalam tahap perkembangan. Oleh karena itu, sistem pemidanaan terhadap anak tidak dapat disamakan dengan pelaku tindak pidana dewasa, melainkan harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, serta rehabilitasi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa pembaharuan dalam sistem pemidanaan nasional, termasuk pengaturan mengenai pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana pokok. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) masih mengenal pelayanan masyarakat sebagai bagian dari pidana dengan syarat. Perbedaan pengaturan tersebut menimbulkan potensi disharmonisasi norma yang berpengaruh terhadap kepastian hukum dalam penerapan pemidanaan terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemidanaan anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia serta mengkaji bentuk pemidanaan yang mampu memberikan efek jera tanpa mengabaikan perlindungan hak dan masa depan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik UU SPPA maupun KUHP Baru sama-sama mengarah pada paradigma pemidanaan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan restoratif. Namun, masih terdapat ketidaksinkronan pengaturan mengenai pidana kerja sosial yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik peradilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang lebih efektif dibandingkan pidana penjara karena mampu menumbuhkan tanggung jawab sosial, memberikan efek jera yang bersifat edukatif, serta mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara UU SPPA dan KUHP Baru agar tercipta kepastian hukum serta sistem pemidanaan anak yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak anak.
Copyrights © 2026