Anak merupakan amanah sekaligus generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum secara optimal sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meskipun demikian, dalam praktik peradilan masih ditemukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis sehingga memerlukan pertimbangan hukum yang tepat oleh hakim dalam menjatuhkan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5804 K/Pid.Sus/2024 serta kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim didasarkan pada alat bukti yang sah, fakta persidangan, unsur-unsur tindak pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan. Putusan Mahkamah Agung telah menerapkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 secara tepat sehingga memberikan perlindungan hukum terhadap korban sekaligus mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Copyrights © 2026