Lembaga Keuangan Syariah (LKS) beroperasi dengan kewajiban kepatuhan syariah yang secara teoritis berfungsi sebagai sistem pengendalian internal anti-fraud berbasis Maqashid Syariah. Namun satu dekade bukti empiris mengungkap paradoks yang persisten: entitas bersertifikasi syariah tetap rentan secara sistemik terhadap kejahatan finansial. Penelitian ini menerapkan analisis dokumen kualitatif untuk mengevaluasi transformasi modus fraud di LKS Indonesia selama satu dekade (2016–2025), bersumber dari laporan resmi OJK, putusan Mahkamah Agung, literatur akademik, dan instrumen regulasi yang dianalisis melalui kerangka Fraud Pentagon dan prinsip Maqashid Syariah. Lima fase evolusi fraud teridentifikasi: (1) penyelesaian yudisial pembiayaan fiktif dan penutupan BPRS pertama era OJK (2016); (2) fraud tata kelola akut di level manajemen (2017–2019); (3) kegagalan whistleblowing system dan celah kontrol era pandemi (2020–2022); (4) fraud berbasis siber dengan insiden ransomware BSI dan dua puluh pencabutan izin BPR/BPRS sepanjang 2024 (2023–2024); dan (5) kolaps tata kelola BPRS dan likuidasi paksa (2025). Elemen Opportunity terbukti dominan di seluruh lima fase, mengkonfirmasi bahwa kegagalan pengendalian internal bersifat struktural. Secara kumulatif, 14 BPRS telah dilikuidasi sejak 2005, dengan akselerasi pada 2024–2025. Penelitian ini merekomendasikan integrasi sertifikasi ISO/IEC 27001 ke dalam fungsi audit DPS dan program pembinaan kapasitas direksi BPRS sebagai komponen wajib POJK No. 25/2024.
Copyrights © 2026