Koordinasi merupakan salah satu fungsi penting dalam administrasi pemerintahan yang bertujuan untuk menyelaraskan kegiatan antar unit kerja agar tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien. Tanpa koordinasi yang baik, penyelenggaraan pemerintahan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, serta inefisiensi administrasi. Dalam konteks pemerintahan daerah, koordinasi memiliki dimensi yuridis karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai koordinasi antar unit kerja di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat serta menilai efektivitas pelaksanaannya dalam rangka mewujudkan visi pendidikan di Sumatera Barat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama di dukung pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparatur di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai koordinasi antar unit kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta peraturan daerah dan peraturan gubernur di Provinsi Sumatera Barat. Namun demikian, pengaturan tersebut belum dirumuskan secara operasional dan sistematis sehingga pelaksanaan koordinasi antar unit kerja belum berjalan secara efektif. Lemahnya standar operasional prosedur, mekanisme koordinasi lintas unit, serta masih kuatnya budaya kerja sektoral menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas koordinasi. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya penyelenggaraan urusan pendidikan di Provinsi Sumatera Barat.
Copyrights © 2026