Artikel ini berjudul Pergeseran Budaya Hukum Masyarakat atas Ketentuan Hukum Berlalu Lintas pada Kendaraan Bermotor Roda Empat di DKI Jakarta. Objek riset dalam artikel ini adalah budaya hukum masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda empat terhadap kebijakan pembatasan lalu lintas di DKI Jakarta. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan respons masyarakat dari praktik mengakali kebijakan tiga dalam satu menuju penyesuaian perilaku terhadap sistem ganjil-genap. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis budaya hukum masyarakat sebelum dan sesudah penerapan sistem ganjil-genap serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan pergeseran budaya hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dokumen kebijakan, dan pengamatan terhadap pola respons masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum sistem ganjil-genap, budaya hukum masyarakat cenderung formalistik dan manipulatif melalui praktik joki. Setelah diterapkannya ganjil-genap dan pengawasan elektronik, terjadi pergeseran menuju kepatuhan yang lebih terstruktur. Pergeseran tersebut dipengaruhi oleh sanksi, pengawasan elektronik, kebiasaan hukum, legitimasi kebijakan, dan rasionalitas mobilitas masyarakat perkotaan.
Copyrights © 2026