Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review

Pergeseran Budaya Terhadap Kepemilikan Emas di Indonesia: Tinjauan Hukum Responsif dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Digital

Ngakan Prananta Britania (Uiversitas Trisakti)
Dionisius Sandi Tara (Uiversitas Trisakti)
Mohamad Insan Furqon (Uiversitas Trisakti)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2026

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (financial technology) di Indonesia telah mendorong terjadinya pergeseran budaya kepemilikan emas dari bentuk fisik menuju bentuk digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap kepemilikan emas digital di Indonesia serta tanggung jawab para pihak dalam praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran kepemilikan emas ke bentuk digital dipengaruhi oleh kemajuan teknologi, kemudahan transaksi, dan perubahan perilaku masyarakat dalam berinvestasi. Namun, praktik emas digital juga menimbulkan risiko terkait keamanan data, kepastian kepemilikan, dan perlindungan konsumen. Regulasi mengenai emas digital di Indonesia masih bersifat parsial dan tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha bertanggung jawab menjamin keberadaan underlying asset, keamanan sistem, dan transparansi informasi, sedangkan konsumen perlu meningkatkan literasi digital dan keuangan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa perkembangan emas digital menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan data pribadi, keandalan sistem elektronik, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Berdasarkan teori hukum responsif Nonet dan Selznick, diperlukan regulasi yang lebih adaptif guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan emas digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JSELR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) ...