Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang merendahkan martabat manusia dan menimbulkan dampak serius bagi korban. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menunjukkan adanya pembaruan substansi hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Namun, pembaruan hukum tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan budaya hukum masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif-deskriptif yang menempatkan kekerasan seksual sebagai fenomena sosial dan hukum. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pergeseran budaya hukum masyarakat dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual pasca berlakunya UU TPKS. Hasil kajian menunjukkan bahwa budaya hukum masyarakat masih menjadi salah satu hambatan utama dalam perlindungan korban, terutama karena masih kuatnya stigma, budaya menyalahkan korban, penyelesaian perkara secara kekeluargaan, serta ketergantungan pada viralitas media sosial. Oleh karena itu, efektivitas UU TPKS tidak hanya membutuhkan penguatan substansi hukum, tetapi juga perubahan budaya hukum masyarakat dan peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum agar perlindungan korban dapat berjalan secara adil, responsif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026