Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi kecukupan modal dan implementasi tata kelola risiko pada perusahaan pialang asuransi di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi dokumentasi dan analisis literatur terhadap peraturan perundang-undangan, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laporan industri, dan publikasi ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi kecukupan modal merupakan instrumen penting dalam menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mendukung penerapan pengawasan berbasis risiko. Implementasi tata kelola risiko mengacu pada prinsip Enterprise Risk Management (ERM) dan Good Corporate Governance (GCG), namun masih menghadapi kendala berupa keterbatasan permodalan, kompetensi sumber daya manusia, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan perubahan regulasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan berbasis risiko, peningkatan kompetensi manajemen risiko, optimalisasi tata kelola perusahaan, serta pengembangan sistem pengendalian internal untuk meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan industri pialang asuransi.
Copyrights © 2026