Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan pemahaman mengenai sertifikasi halal sebagai salah satu bentuk legalitas usaha dan jaminan mutu produk. Kondisi tersebut juga ditemukan pada pelaku UMKM di Desa Jebugan, Kecamatan Klaten Utara, yang sebagian besar belum memahami urgensi, manfaat, maupun prosedur pengajuan sertifikasi halal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal melalui program edukasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif yang meliputi tahapan observasi awal dan identifikasi masalah, perencanaan program, pelaksanaan sosialisasi sertifikasi halal bersama narasumber dari Kantor Urusan Agama (KUA), serta evaluasi menggunakan instrument pre-test dan post-test. Subjek kegiatan terdiri atas 18 pelaku UMKM yang dipilih berdasarkan potensi usahanya. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan tingkat pemahaman peserta pada seluruh indikator yang diukur setelah mengikuti kegiatan edukasi. Selain meningkatkan literasi halal, kegiatan ini juga mendorong tumbuhnya kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha sebagai upaya meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk. Program edukasi sertifikasi halal terbukti menjadi salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat yang efektif dalam memperkuat kapasitas UMKM di tingkat desa.
Copyrights © 2026