Proses Pelaporan Dana Kampanye mulai dari awal pendaftaran rekening dana kampanye sampai dengan pelaporan dan penutupan rekening dana kampanye masih dianggap sebagai ketaatan terhadap prosedur, belum menyentuh secara substansial. Salah satu hal yang menjadi problem utama adalah soal pembukuan dan pencatatan transaksi sumbangan berupa uang. Uang yang tercatat dalam rekening khusus dana kampanye, seringkali tidak berkurang pada saat awal dibuka maupun ketika ditutup. Untuk itu, maka dibutuhkan pengaturan yang memungkinkan sumbangan uang dapat dikelola secara optimal dan profesional. Penggunaan e-money dapat dijadikan salah satu solusi agar pencatatan atau pembukuan dapat dilakukan secara profesional. Selain itu, dengan mekanisme pengaturan tertentu seperti penyeragaman pembukaan saldo minimal pada rekening dana kampanye, dan untuk proses akhir pada penutupan rekening dana kampanye dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Studi evaluasi ini menggunakan metode kualitatif, memanfaatkan teknik pengumpulan data seperti tinjauan pustaka dan analisis data dari Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo tahun 2024, serta beberapa sumber di internet. Dalam penyelenggaraan Pemilu berikutnya, pengelolaan dana kampanya harus lebih profesional dan akuntabel. Transformasi pelaporan dana kampanye melalui penggunaan e-money dapat menjadi bukti keseriusan perbaikan problem yang terjadi selama ini. Oleh karena itu, audit pelaporan dana kampanye harus beralih dari sekedar pemeriksaan kepatuhan, menjadi audit forensik yang komprehensif.
Copyrights © 2026