Hukum di Indonesia, notaris memiliki peranan penting dalam menjalankan fungsi publik dan memfasilitasi hubungan hukum bagi klien korporasi. Namun, interaksi antara hukum kenotariatan dan hukum ketenagakerjaan dalam hubungan kerja dengan klien korporasi sering kali menimbulkan ketidakjelasan pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum notaris dalam hubungan kerja dengan klien korporasi serta mengkaji interaksi antara hukum kenotariatan dan hukum ketenagakerjaan guna meminimalisir potensi sengketa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Pengambilan sampel dilakukan melalui teknik purposive sampling yang melibatkan 20 responden, terdiri atas 10 notaris dengan pengalaman minimal 5 tahun dan 10 klien korporasi yang menggunakan jasa kenotariatan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur dan analisis dokumen hukum, yang kemudian dianalisis secara tematik. Hasil penelitian menunjukkan adanya potensi risiko hukum yang signifikan bagi notaris dan klien korporasi karena notaris tidak hanya berfungsi sebagai pejabat publik tetapi juga bertindak sebagai penasihat aktif dalam korporasi. Ketidakpatuhan terhadap norma hukum dapat berimplikasi pada sanksi administratif dan tuntutan hukum. Temuan ini mengindikasikan bahwa hukum kenotariatan perlu diperbarui secara multilateral dengan hukum ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan hukum yang memadai dan adaptif terhadap praktik modern. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pelatihan dan pembinaan berkelanjutan bagi notaris guna meningkatkan kompetensi dan meminimalisir kesalahan dalam praktik. Integrasi kedua bidang hukum ini sangat krusial untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis, transparan, dan aman bagi semua pihak.
Copyrights © 2025