Penelitian ini menganalisis pembuktian unsur kesengajaan dan kualitas pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 1004/Pid.B/LH/2019/PN Btm. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum utama terdiri atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam rumusan yang berlaku pada waktu perbuatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta salinan putusan. Analisis dilakukan dengan memetakan unsur delik terhadap fakta, alat bukti, pertimbangan hakim, dan amar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Yandi alias Andi bin (Alm.) Banun secara sadar menebas vegetasi, mengumpulkan sisa tebasan, dan menyalakannya dengan mancis di kawasan hutan. Rangkaian tindakan tersebut lebih tepat menunjukkan kesengajaan sebagai maksud terhadap perbuatan membakar daripada dolus eventualis. Kesengajaan dengan kemungkinan hanya relevan apabila dibuktikan bahwa terdakwa mengetahui dan menerima risiko akibat lanjutan berupa meluasnya api. Putusan telah menghubungkan tindakan terdakwa dengan larangan membakar hutan, tetapi argumentasi mengenai pengetahuan terdakwa atas status kawasan dan kualitas pembuktian status kawasan perlu dijelaskan secara lebih eksplisit. Penelitian menyimpulkan bahwa penilaian pertanggungjawaban pidana harus memisahkan unsur delik, indikator faktual, dan keadaan pemidanaan. Efektivitas efek jera maupun pertanggungjawaban korporasi tidak dapat disimpulkan dari satu putusan terhadap pelaku perseorangan.
Copyrights © 2026