Pengalihan status penahanan tersangka tindak pidana korupsi dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah menimbulkan persoalan yuridis karena berkaitan dengan tujuan penahanan, asas persamaan di hadapan hukum, dan potensi penyalahgunaan diskresi. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum, persyaratan, serta implikasi pengalihan status penahanan dalam perkara korupsi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui kajian terhadap KUHAP, doktrin hukum, dan praktik penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan penahanan dapat dibenarkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 31 KUHAP, didasarkan pada permohonan, jaminan, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti kondisi kesehatan, usia lanjut, atau pertimbangan kemanusiaan. Namun, dalam perkara korupsi, keputusan tersebut harus disertai pengawasan ketat untuk mencegah intervensi terhadap saksi, penghilangan barang bukti, dan perlakuan istimewa. Temuan ini menegaskan bahwa pengalihan status penahanan bukan hak tersangka, melainkan kewenangan bersyarat yang wajib dijalankan secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.
Copyrights © 2026