Fenomena korupsi yang terjadi di Indonesia seringkali dijelaskan dari dua perspektif yakni Sistem dan Moral. Secara sistematik, Penelitian ini bertujuan mengintegrasikan kedua perspektif tersebut untuk menjelaskan motif praktik koruptif yang terus terjadi meskipun ketentuan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia relatif lengkap dan memiliki ancaman hukuman yang berat, apakah hal ini dianggap sebagai kegagalan system regulasi dan pengawasan atau karena kemerosotan moral individu sehingga praktik ini menjadi lahan subur bagi para koruptor. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif melalui pendekatan studi kepustakaan (library research) dan analisis putusan pengadilan tindak pidana korupsi sebagai data pendukung. Berdasarkan hasil kajian menunjukkan bahwa korupsi bukanlah masalah tunggal, melainkan merupakan perpaduan rumit antara kegagalan sistemik regulasi yang multitafsir, birokrasi berbelit, dan pengawasan lemah menciptakan peluang (opportunity), sementara kemerosotan moral berupa keserakahan, materialisme, dan hilangnya budaya malu menyediakan dorongan (willingness) untuk memanfaatkan peluang tersebut. Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 tercatat sebesar 34 dan peringkat 109 dari 180 negara, memperkuat argumen bahwa pendekatan legal-formal semata belum memadai. Jurnal ini merekomendasikan pendekatan holistik yang mengintegrasikan reformasi sistem hukum, birokrasi, pengawasan dengan penguatan pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya integritas di Indonesia secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026