Jurnal Cendekia Ilmiah
Vol. 5 No. 5: Agustus 2026

Analisis Yuridis Pembatasan Pengajuan Gugatan Perselisihan Atas Pemutusan Hubungan Kerja oleh Mahkamah Konsitusi

Fransina Pattiruhu (Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana, Indonesia)
Frengky Ndaomanu (Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana, Indonesia)
Muhamad Alif (Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana, Indonesia)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2026

Abstract

Perselisihan antara pengusaha dan pekerja sering terjadi diantaranya mengenai perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja yang pada akhirnya bermuara pada saling menggugat pada Pengadilan Hubungan Industrial yang membutuhkan waktu dalam penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan hakim Mahkamah Konstitusi yang membatasi pengajuan gugatan perselisihan atas pemutusan hubungan kerja menjadi satu tahun dihitung sejak tahapan mediasi/konsiliasi tidak mencapai kesepakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang berfokus pada pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan hakim Mahkamah Konstitusi membatasi pengajuan gugatan perselisihan atas pemutusan hubungan kerja menjadi satu tahun dihitung sejak tahapan mediasi/konsiliasi tidak mencapai kesepakatan adalah untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh, Jangka waktu penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak berlarut-larut.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...