Perselisihan antara pengusaha dan pekerja sering terjadi diantaranya mengenai perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja yang pada akhirnya bermuara pada saling menggugat pada Pengadilan Hubungan Industrial yang membutuhkan waktu dalam penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan hakim Mahkamah Konstitusi yang membatasi pengajuan gugatan perselisihan atas pemutusan hubungan kerja menjadi satu tahun dihitung sejak tahapan mediasi/konsiliasi tidak mencapai kesepakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang berfokus pada pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan hakim Mahkamah Konstitusi membatasi pengajuan gugatan perselisihan atas pemutusan hubungan kerja menjadi satu tahun dihitung sejak tahapan mediasi/konsiliasi tidak mencapai kesepakatan adalah untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh, Jangka waktu penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak berlarut-larut.
Copyrights © 2026