Jurnal Cendekia Ilmiah
Vol. 5 No. 5: Agustus 2026

Pembatalan Akta Perdamaian Nomor 61 Tahun 2010 Oleh Hakim Dalam Putusan Nomor 141/PDT.G/2016/PN.KPG

Elty Novelina Silaban (Universitas Kristen Artha Wacana)
Mathelda Naatonis (Universitas Kristen Artha Wacana)
Ibrahim La’a (Universitas Kristen Artha Wacana)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2026

Abstract

Akta perdamaian (acte van dading) adalah dokumen resmi yang disahkan oleh hakim di pengadilan berdasarkan kesepakatan yang diperoleh dari hasil mediasi. Surat yang di dalamnya memuat pernyataan damai kedua belah pihak yang sedang berselisih. Pernyataan damai berarti kedua pihak memutuskan untuk tidak melanjutkan permasalahan sampai ke ranah hukum atau melibatkan instansi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim membatalkan Akta Perdamaian Nomor 61 Tahun 2010. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan 3 (tiga) pendekatan yang diterapkan, antara lain: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan kasus (case approach), dan Pendekatan analitis (analytical approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer sebagai pelengkap dari data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim membatalkan akta perdamaian karena Akta Perdamaian  Nomor 61 Tahun 2010 mengandung cacat hukum yakni tergugat tidak mempunyai kewenangan hukum dan Akta Perdamaian mengandung unsur paksaan dan Penipuan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...