Tindak pidana pencurian sepeda motor merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda yang masih mendominasi angka kriminalitas di Indonesia serta menimbulkan kerugian materiil, psikologis, dan sosial bagi korban. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur perlindungan hukum bagi korban, implementasi pemenuhan hak-hak korban dalam praktik masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat optimalisasi pemenuhan hak korban, serta merumuskan upaya optimalisasi perlindungan hukum dalam perspektif hukum pidana nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berbagai ketentuan hukum lainnya yang menjamin hak atas keamanan, informasi, bantuan hukum, restitusi, kompensasi, dan pemulihan. Namun demikian, implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain orientasi sistem peradilan pidana yang lebih berfokus pada pelaku, keterbatasan sarana dan prasarana penegakan hukum, belum optimalnya pelaksanaan restitusi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai hak-hak korban. Oleh karena itu, optimalisasi perlindungan hukum dan pemenuhan hak korban memerlukan penguatan regulasi, peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum, optimalisasi peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta sinergi antarlembaga guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada korban. Kata kunci: Perlindungan Hukum; Pemenuhan Hak Korban; Pencurian Sepeda Motor; Hukum Pidana Nasional.
Copyrights © 2026