Penelitian ini mencoba menjawab pertanyaan: bagaimana praktek kolaborasi yang dilaksanakan pemerintah daerah, apakah kolaborasi menjamin pemecahan masalah public lebih efektif dan efisien. Paska reformasi berbagai perubahan terjadi dalam tata kelola pemerintahan, otonomi daerah menyudahi sentralisasi, demokratisasi dengan system multi partai dan pemilihan langsung, berbarengan dengan perubahan paradigma government menjadi governance. Kolaborasi menjadi tren pengelolaan masalah public oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, keterlibatan stakeholder diharapkan mampu memberikan solusi pemecahan masalah-masalah publik dengan lebih efektif. Salah satu permasalah dari kompleksitas kota Bekasi adalah konflik antar umat beragama dan upaya kolaboratif dengan membentuk FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Pendekatan penelitian adalah diskriptif kualitatif, data primer diperoleh melalui interview dan sekunder dengan memanfatkan dokumen yang tersedia. Informan penelitian adalah pengurus atau anggota FKUB. Kolaborasi merupakan solusi inovatif pemerintah daerah dengan membuat forum kerukunan beragama di tingkat kecamatan dan kelurahan dengan nama Majlis Umat Beragama (MUB) mengingat cakupan FKUB terlalu luas untuk wilayah sebesar Kota Bekasi. Namun, actor yang terlibat dalam kolaborasi pada umumnya kader atau simpatisan dari partai penguasa dan menjadi sarana untuk konsolidasi kekuasaan.
Copyrights © 2026