Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bone Bolango dalam mengatur penggunaan knalpot racing, serta implikasi hukumnya terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Permasalahan penelitian adalah implikasi hukum knalpot racing dalam meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Bone Bolango. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mengkaji bagaimana norma hukum (das Sollen) berfungsi dalam realitas sosial (das Sein) di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum terkait penggunaan knalpot racing di Bone Bolango menghadapi hambatan yang berasal dari lima faktor dalam sistem hukum, yaitu: ketentuan hukum yang mengandung norma yang ambigu; keterbatasan diskresi penegak hukum karena pertimbangan kemanusiaan dalam menghindari korban jiwa; tidak adanya peralatan pendukung seperti alat pengukur tingkat kebisingan untuk bukti material; rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat; dan normalisasi budaya kebisingan di dalam masyarakat.
Copyrights © 2026