Indo Green Journal
Vol. 4 No. 3 (2026): Green 2026

Dilema Yuridis Perlindungan Pengungsi Internasional di Negara Non-Ratifikasi: Perspektif Hukum Internasional dan HAM di Indonesia

Jennifer Cecilia Telaumbanua (Universitas Gadjah Mada, Indonesia)
Depriyan Dermawan (Universitas Gadjah Mada, Indonesia)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2026

Abstract

Pengungsi adalah isu yang fenomenal yang sampai sekarang masih diperbincangkan di seluruh lapisan masyarakat dunia. Negara Indonesia menjadi negara favorit untuk singgah sebelum masuk ke negara ketiga yang memfasilitasi keberadaan pengungsi. Sebagai negara yang tidak melakukan ratifikasi konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 maka kita tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi atau memberikan mereka tempat untuk berlindung namun melihat bahwa adanya prinsipp non-refoulement yang telah menjadi salah satu hukum kebiasaan internasional dan bersifat universal maka Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan hal tersebut. Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi dasar negara Indonesia juga menjadi salah satu acuan untuk menerima pengungsi sementara sebelum dikembalikan ke negara ketiga namun disini terdapat dilema dalam penerapannya yaitu semakin banyak pengungsi ilegal yang berdatangan namun payung hukum dan fasilitas yang tersedia terbatas. Jurnal ini ditulis untuk mengetahui status hukum dan perlindungan HAM untuk pengungsi selama berada di wilayah Indonesia dan membahas bagaimana negara wilayah Indonesia menerapkan prinsipp non-refoulement dalam hukum Indonesia. Penulisan ini bersumber pada perundang-undangan, peraturan, konvensi, dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang hasilnya akan dianalisis menggunakan metode deduktif dengan melihat keadaan umum yang telah terjadi dan menganalisis di negara Indonesia bagaimana penerapan hukum tentang pengungsi tersebut. Berdasarkan hasil penelitian Indonesia walaupun belum melakukan ratifikasi terkait pengungsi namun pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri sebagai dasar hukum dalam menangani setiap pengungsi yang datang ke wilayah Indonesia secara tidak langsung kita tetap mengakui keberadaan mereka dan memberikan perlindungan sementara. Hal ini menjawabb terkait prinsipp non-refoulement bahwa pemerintah Indonesia tidak membiarkan pengungsi begitu saja tetapi memberikan tempat penampungan sebelum diakukan proses pengembalian kembali ke negara yang dituju. Dengan adanya kebijakan ini tidak tertutup kemungkinan masih ada kelemahan yang didapatkan dalam pelaksanaannya seperti dalam melakukan pendeportasian serta biaya yang diperlukan memunculkan beberapa konflik dan ketidakjelasan sehingga membutuhkan payung hukum yang lebih utuh agar penerapan penanganan pada para pengungsi dapat lebih tegas dan jelas.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

green

Publisher

Subject

Aerospace Engineering Agriculture, Biological Sciences & Forestry Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Indo Green Journal is published by Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia in helping academics, researchers, and practitioners to disseminate their research results. Indo Green Journal is a blind peer-reviewed journal dedicated to publishing quality research results in the fields of ...