Perkembangan teknologi finansial (fintech) melalui skema peer to peer lending memberikan kemudahan akses pinjaman, namun turut menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi debitur, sebagaimana tercermin dalam kasus penagihan pinjaman online yang disertai intimidasi dan penyebaran data pribadi tanpa izin. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertanggungjawaban perdata kreditur atas penyebaran data pribadi debitur dalam perjanjian pinjaman online. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab perdata kreditur dapat timbul dari wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, di mana penyelenggara pinjaman online turut bertanggung jawab atas tindakan karyawan maupun pihak ketiga yang bertindak atas namanya. Penyebaran data pribadi debitur tanpa izin memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sekaligus pelanggaran kontrak yang dapat mengakibatkan pembatalan perjanjian, serta bertentangan dengan ketentuan perlindungan data pribadi dan hak setiap warga negara atas perlindungan diri. Tanggung jawab perdata tidak hanya mencakup kewajiban untuk memberikan ganti rugi, tetapi juga memastikan bahwa setiap individu atau badan hukum yang menyebabkan kerugian pada orang lain harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan perjanjian yang telah disepakati dapat batal jika pihak yang dirugikan dalam hal ini debitur mengajukan pembatalan perjanjian melalui mekanisme hukum Penelitian ini merekomendasikan standarisasi prosedur penagihan pinjaman online guna melindungi privasi debitur.
Copyrights © 2026