Lembaga Perkreditan Desa mengelola sumber daya ekonomi masyarakat adat sehingga pengurus perlu mempertanggungjawabkan amanahnya dalam bentuk yang dapat dipahami dan dipertanyakan oleh krama. Penelitian ini mengungkap pelaksanaan serta makna sangkepan sebagai mekanisme akuntabilitas keuangan pada LPD Desa Adat Banyuasri melalui teori stewardship dan Tri Hita Karana. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif interpretif dengan desain studi kasus. Data berasal dari wawancara dengan Ketua LPD dan Sekretaris Desa Adat, observasi sangkepan, serta dokumentasi laporan keuangan Desember 2024. Analisis meliputi kondensasi, pengodean, pengembangan tema, penyajian, dan verifikasi simpulan melalui pengecekan silang sumber dan metode. Hasil menunjukkan empat tahap: persiapan, pembukaan, inti, dan penutup. Pengelola menyampaikan kondisi dan hasil usaha secara lisan serta tertulis, memberikan penjelasan, menerima pertanyaan dan saran, lalu membahas tindak lanjut melalui musyawarah. Proses tersebut membentuk hubungan akuntabilitas antara penerima amanah dan forum pertanggungjawaban. Stewardship memaknai pengelola sebagai penjaga sumber daya kolektif dan kepercayaan. Parahyangan tampak pada doa, Pawongan pada dialog, sedangkan bukti Palemahan terbatas pada kebersihan ruang pertemuan.
Copyrights © 2026