Penelitian ini menganalisis limitasi normatif pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan teknologi deepfake berbasis Artificial Intelligence di Indonesia. Objek penelitian adalah ketentuan hukum pidana positif dalam UU ITE 2024, UU Perlindungan Data Pribadi 2022, dan KUHP 2023 yang belum memadai mengakomodasi penyalahgunaan deepfake. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme konkret limitasi normatif hukum positif Indonesia dan merumuskan model rekonstruksi pertanggungjawaban pidana yang lebih adaptif. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statutory, conceptual, dan comparative terhadap EU AI Act 2024, penelitian ini menemukan empat limitasi konkret: kegagalan mengkonstruksi actus reus terhadap konten sintetis, ketidakmampuan membuktikan mens rea khususnya dolus eventualis, kekosongan pengaturan corporate criminal liability terhadap penyedia platform AI, dan fragmentasi norma yang tersebar di tiga undang-undang. Berdasarkan Teori Pertanggungjawaban Pidana Dualistis Moeljatno dan Teori Tiga Nilai Dasar Hukum Radbruch, hukum Indonesia terjebak pada kepastian hukum formal yang tidak diimbangi keadilan substantif maupun kemanfaatan perlindungan masyarakat. Penelitian ini mengusulkan rekonstruksi delik khusus deepfake dan perluasan corporate criminal liability melalui Pasal 45-47 KUHP 2023.
Copyrights © 2026