Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Limitasi Normatif Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Deepfake Berbasis Artificial Intelligence di Indonesia

Gunawan Gunawan (Universitas Panca Bhakti Pontianak, Pontianak, Indonesia)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini menganalisis limitasi normatif pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan teknologi deepfake berbasis Artificial Intelligence di Indonesia. Objek penelitian adalah ketentuan hukum pidana positif dalam UU ITE 2024, UU Perlindungan Data Pribadi 2022, dan KUHP 2023 yang belum memadai mengakomodasi penyalahgunaan deepfake. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme konkret limitasi normatif hukum positif Indonesia dan merumuskan model rekonstruksi pertanggungjawaban pidana yang lebih adaptif. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statutory, conceptual, dan comparative terhadap EU AI Act 2024, penelitian ini menemukan empat limitasi konkret: kegagalan mengkonstruksi actus reus terhadap konten sintetis, ketidakmampuan membuktikan mens rea khususnya dolus eventualis, kekosongan pengaturan corporate criminal liability terhadap penyedia platform AI, dan fragmentasi norma yang tersebar di tiga undang-undang. Berdasarkan Teori Pertanggungjawaban Pidana Dualistis Moeljatno dan Teori Tiga Nilai Dasar Hukum Radbruch, hukum Indonesia terjebak pada kepastian hukum formal yang tidak diimbangi keadilan substantif maupun kemanfaatan perlindungan masyarakat. Penelitian ini mengusulkan rekonstruksi delik khusus deepfake dan perluasan corporate criminal liability melalui Pasal 45-47 KUHP 2023.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...