Putusan Pemidanaan dibawah minimum khusus yang telah ditentukan oleh undang-undang secara apriori adalah pengingkaran asas legalitas. Namun, dalam paradigma Judicial Activism, dapat dibenarkan sepanjang memenuhi asas hukum pidana yang berlaku, mengikuti perkembangan hukum dan dalam rangka perlindungan hak-hak Terdakwa secara mendasar dari kesewenangan penegak hukum. Oleh karena itu, penulis hendak menguji sejauh mana praktik Judicial Activism dapat dilakukan oleh Hakim dalam putusan pemidanaan dibawah minimum khusus. Dalam tulisan ini, penulis hendak mengujinya dengan melakukan pemaknaan ulang asas legalitas dalam fungsi pengaturan hukum pidana dan konsepsi pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Tersimpul dua hal, Pertama, Judicial Activism dapat diterapkan dalam kerangka asas legalitas yang berarti Hakim mengoreksi proses penuntutan oleh Penuntut Umum dalam sistem peradilan pidana dan berpijak pada keseimbangan keadaan kesalahan Terdakwa ketika melakukan tindak pidana, sehingga putusan dapat dijatuhkan dibawah minimum khusus. Kedua, pedoman dan batasan Hakim dalam melakukan Judicial Activism adalah mempertimbangkan konsepsi pertanggungjawaban pidana Terdakwa dalam persidangan yang batas-batasnya dapat berpedoman pada kesalahan Terdakwa yang terungkap dalam persidangan.
Copyrights © 2026