Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Sebelum Disahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Nabila PutriArnesto Arnesto (Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2026

Abstract

Pekerja rumah tangga merupakan kelompok pekerja yang rentan mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak dalam hubungan kerja. Sebelum disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada tahun 2026, Indonesia belum memiliki pengaturan khusus yang memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga sebelum lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masih tersebar dalam berbagai peraturan, namun perlindungannya belum memberikan perlindungan yang efektif. Pengalaman di Filipina dapat menjadi pembanding dalam pentingnya keberadaan regulasi khusus untuk melindungi hak pekerja rumah tangga.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...