Pekerja rumah tangga merupakan kelompok pekerja yang rentan mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak dalam hubungan kerja. Sebelum disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada tahun 2026, Indonesia belum memiliki pengaturan khusus yang memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga sebelum lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masih tersebar dalam berbagai peraturan, namun perlindungannya belum memberikan perlindungan yang efektif. Pengalaman di Filipina dapat menjadi pembanding dalam pentingnya keberadaan regulasi khusus untuk melindungi hak pekerja rumah tangga.
Copyrights © 2026