Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota Polri

Vino sebastian (Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Indonesia)
Muhammad Farrel Arrizky Torin (Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Indonesia)
Ali Faza Akmala (Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Indonesia)
Revani Alisya Putri (Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Indonesia)
Ronald Christiyanto (Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Indonesia)
Sherinata Hasya Putri (Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Indonesia)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2026

Abstract

Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian dalam penanganan tindak pidana narkotika merupakan permasalahan serius yang berpotensi merusak integritas penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam penanganan barang bukti narkotika pada kasus Teddy Minahasa Putra, mengkaji prosedur penegakan sanksi etik terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran narkotika, serta menganalisis pertimbangan hakim dan implikasi hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt beserta peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terdakwa tidak dapat dibenarkan sebagai undercover buying karena tidak memenuhi persyaratan hukum maupun prosedur penyidikan yang berlaku. Perbuatan tersebut merupakan bentuk detournement de pouvoir, yaitu penyalahgunaan kewenangan dengan memanfaatkan jabatan untuk menguasai dan mengedarkan barang bukti narkotika. Selain dipidana penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa juga dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Temuan penelitian menunjukkan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan barang bukti serta menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan, akuntabilitas, dan penegakan kode etik guna menjaga profesionalisme Polri dan memulihkan kepercayaan publik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...