Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, sanksi perpajakan, dan mekanisme self assessment terhadap kepatuhan wajib pajak sektor usaha mikro di KPP Pratama Serpong. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer yang dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada wajib pajak usaha mikro yang telah memiliki legalitas usaha. Sampel penelitian berjumlah 100 responden, ditentukan menggunakan rumus Lemeshow dan teknik sampling insidental. Data dianalisis menggunakan SPSS 30.0 melalui statistik deskriptif, uji validitas dan reliabilitas, uji asumsi klasik, regresi linear berganda, uji t, uji F, dan koefisien determinasi. Seluruh butir pernyataan dinyatakan valid dan reliabel, sedangkan hasil pengujian asumsi klasik menunjukkan bahwa data memenuhi persyaratan analisis regresi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman peraturan perpajakan, sanksi perpajakan, dan mekanisme self assessment secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara parsial, ketiga variabel tersebut juga berpengaruh positif dan signifikan, dengan koefisien regresi masing-masing sebesar 0,282; 0,272; dan 0,380. Mekanisme self assessment menjadi variabel yang paling dominan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Nilai koefisien determinasi sebesar 0,395 menunjukkan bahwa model penelitian mampu menjelaskan 39,5% variasi kepatuhan wajib pajak, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar model. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman perpajakan, penerapan sanksi yang tegas dan proporsional, serta penyederhanaan mekanisme self assessment untuk mendorong kepatuhan wajib pajak usaha mikro secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026